Logo

Desa Tanah Harapan

Kabupaten Bulukumba

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Proyek JUT di Desa Tanah Harapan Rilau Ale Menunjang Produktivitas Pertanian

Invalid Date

Ditulis oleh ARIFIN PARA

Dilihat 430 kali

Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan dinilai sangat menunjang produktivitas pertanian dan sesuai dengan harapan pembangunan yang meliputi kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan budidaya perkebunan, dan kawasan budidaya hortikultura. Menteri Pertanian Syahrul Yasim Limpo Seperti dalam keterangan tertulis Menteri Pertanian Syahrul Yasim Limpo pada April 2020 lalu. “Harapannya terbangunannya jalan pertanian akan memudahkan para petani dalam mengangkut hasil budi dayanya utuk di pasarkan di desa atau kota ,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020). 


Syarat Lahan Lokasi JUT Lokasi JUT dinyatakan memenuhi syarat Clear dan Clean, Kelompok tani/Gapoktan bersedia untuk tidak mengalihfungsikan lokasi yang dituangkan diatas kertas yang bermaterei. “Meski demikian, lahan yang ditetapkan sebagai lokasi JUT harus memenuhi syarat, syaratnya adalah clear dan clean, serta bersedia tidak dialihfungsikan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan kelompok tani/gapoktan bermaterai”, imbuh Syahrul. Status lahan juga harus jelas dan tersedia petani penerima manfaat, sesuai kriteria yang telah ditentukan. UPKK Poktan & Ketua Poktan Sentosa Mengapresiasi dan Berterima Kasih atas Adanya JUT dari Dinas Pertanian Bulukumba Meski Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan progressnya baru mencapai 60% namun Unit Pengelolah Kegiatan Kelompok (UPKK) Poktan Sentosa H.Syarifuddin dan Ketua Poktan Sentosa Baharuddin mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas Pertanian. 


Progress JUT di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan capai 60% , Kamis (30/7/2020) Proyek JUT itu justru mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani yang dilibatkan langsung dalam pengerjaan. “Sebagai petani yang mendapatkan Proyek Swakelolah JUT tentunya sangat berterima kasih kepada Dinas Pertanian, selain bisa mendongkrat produktivitas pertanian juga dapat mempermudah petani mengangkut pupuk ataupun hasil pertaniannya”, tutur H.Syarifuddin. Senada dengan salah satu petani inisial AB, “saya bersyukur pak karena mendapat penghasilan tembahan dari pekerjaan ini,” syukur AB. Hiruk Pikuk Pekerjaan JUT di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Pantauan media pada Jumat (31/7/2020) sore, proyek pekerjaan JUT yang masih berlangsung dan progressnya baru memasuki tahap 60% justru tampak ditutup dengan tanaman pohon pisang dan batang kayu oleh oknum yang mengaku salah satu pemilik lahan. proyek jalan usaha tani (JUT) ditutup, Jumat (31/7/2020) sore Menyikapi ini, Koordinator Unit Pengelolah Kegiatan Kelompok (UPKK) Poktan Sentosa H.Syarifuddin sangat menyayangkan aksi penutupan Jalan Usaha Tani yang masih sedang berlangsung itu. 


”Saya juga kaget ketika dikofirmasi wartawan dari suaralidik.com yang mengatakan kalau JUT yang sedang dikerjakan itu ditutup oleh masyarakat lantaran tidak sesuai dengan perencanaan awal, sementara belum ada proses backup dari pihak konsultan teknis kelompok tani tersebut’, kata H.Syarifuddin pada Jumat (31/7/2020) melalui telpon selulernya. H.Syarifuddin menambahkan kalau pekerjaan itu masih sedang dalam proses dan hingga kemarin (baca; Kamis (30/7/2020) pekerjaan masih sedang berlangsung. “itukan masih sedang dikerjakan, kemarin sore saja, petani-petani yang dipekerjakan masih aktif bekerja di lokasi itu. kalau berbicara tidak sesuai dengan perencanaan awal tentu kita harus mengacu pada hasil terakhir, ini masih dikerjakan kok, hanya saja belum rampung sehingga mungkin ada kesalahfahaman di dalamnya” tambahnya. Pekerjaan Sesuai dengan Perencanaan Awal Tergantung Hasil Backup Data Dari Tim Teknis Terkait dengan Pekerjaan Tambah Kurang alias CCO dijelaskan dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pasal 87 tentang perubahan kontrak yang sampai pada Perpres No 16 Thn 2018 belum mengalami perubahan. “soal pekerjaan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bahkan saya sering melakukan koordinasi dengan pihak konsultan tehnik terkait dengan kondisi di lapangan”, tutup Koordinator Unit Pengelolah Kegiatan Kelompok (UPKK) Poktan Sentosa H.Syarifuddin.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tanah Harapan

Kecamatan Rilau Ale

Kabupaten Bulukumba

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia