Invalid Date
Dilihat 142 kali
Pemerintah Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien.
Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini didasarkan pada beberapa faktor penting, di antaranya perubahan regulasi, penyesuaian prioritas program, serta adanya kebutuhan pendanaan yang mendesak. Perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, menuntut penyesuaian terhadap alokasi anggaran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dinamika kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan desa yang terus berkembang juga mendorong dilakukannya penyesuaian terhadap program-program yang telah direncanakan sebelumnya. Kebutuhan pendanaan yang mendesak, seperti penanggulangan bencana atau kejadian luar biasa, juga menjadi pertimbangan dalam penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Proses penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, Pemerintah Desa, hingga masyarakat. Keterlibatan aktif seluruh stakeholder ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Desa Tanah Harapan. Dengan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan pengelolaan yang transparan, diharapkan dapat tercipta kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Desa Tanah Harapan.
Penulis: Pamiluddin
Bagikan:
Desa Tanah Harapan
Kecamatan Rilau Ale
Kabupaten Bulukumba
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini